KTP
Enggos Sofian Indra, S.Pd 21 April 2014 00:38:10 WIB
PEMBUATAN KTP
Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang terbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh Indonesia. KTP merupakan alat bukti sah yang menjadi dasar dalam layanan masyarakat.
Syarat-syarat pembuatan KTP
A. WNI
a. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan yang diketaui oleh kecamatan.
b. Mengisi formulir permohonan KTP.
c. Sudah berusia 17 tahun.
d. Belum berumur 17 tahun tetapi sudah menikah.
e. Fotokopi akta kelahiran.
f. Surat keterangan kependudukan bagi penduduk yang mengajukan perubahan data.
g. Fotokopi surat nikah bagi yang suda menikah.
h. Fotokopi surat cerai bagi yang sudah cerai.
i. Fotokopi Kartu Keuarga.
j. Semua jenis fotokopi dokumen yang diperlukan sebagaimana tersebut di atas harus dlegaisasi oleh instansi yang berwenang.
Untuk penggantian KTP :
a. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan.
b. KTP lama bagi yang sudah habis masa berlakunya (untuk diperpanjang masa berlaku KTP)
c. KTP yang rusak bagi KTPnya rusak.'
d. Surat Kehilangan dari Kepolisian bagi KTP yang hilang.
Komentar atas KTP
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silahkan datang / hubungi perangkat desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukan NIK dan PIN
Komentar Terkini
Lokasi Montong Gamang
Statistik Pengunjung
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- MUSYAWARAH DESA KHUSUS VERIFIKASI DATA KEMISKINAN TERPADU
- SELAMAT HARI JADI KE 79 KABUPATEN LOMBOK TENGAH
- Kunjungan kader Posyandu Desa ke Dusun di desa montong gamang
- agenda musyawarah Desa khusus perubahan data penerima BLT terdeteksi ganda
- Selamat Hari Jadi ke-77 kabupaten lombok tengah
- Pembagian BPNT pusat
- Pemerimtah desa menyalurkan bantuan untuk korban banjir lombok











