Badan Kerjasama Desa (BKD)
15 November 2019 08:03:02 WIB
Badan Kerja Sama Desa merupakan bagian dari lembaga kerjasama antar Desa setempat dengan Masyarakat. Kerjasama desa memilki keterkaitan dengan pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan.
Pada pasal 91, ditegaskan bahwa desa dapat melakukan kerjasama desa. Kerjasama desa dapat dilakukan dalam dua model, yaitu Pertama, kerjasama antar desa dan Kedua, kerjasama dengan pihak ketiga. Kedua model kerjasama ini memiliki tujuan yang sama, yakni mempercepat pembangunan, pelayanan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dalam melaksanakan kerjasama desa ini, desa membentuk lembaga/badan kerjasama antar desa yang pembentukannya diatur melalui Peraturan Bersama Kepala Desa. Untuk pelayanan usaha antar desa, dapat dibentuk BUM Desa(BUMDes) .
Beberapa jenis kegiatan yang sering kita jumpai di dusun setempat yaitu BKD yang mengatur Izin Keramaian/Adat(Nyongkolan), dll.
Mengingat BKD selanjutnya disebut badan kerjasama desa yang menjalankan kerjasama desa dengan desa lain dan/atau kerjasama desa dengan pihak ketiga.
Biaya realisasi BKD diperkirakan Rp. 106.590.000.-
Komentar atas Badan Kerjasama Desa (BKD)
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silahkan datang / hubungi perangkat desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukan NIK dan PIN
Komentar Terkini
Lokasi Montong Gamang
Statistik Pengunjung
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- MUSYAWARAH DESA KHUSUS VERIFIKASI DATA KEMISKINAN TERPADU
- SELAMAT HARI JADI KE 79 KABUPATEN LOMBOK TENGAH
- Kunjungan kader Posyandu Desa ke Dusun di desa montong gamang
- agenda musyawarah Desa khusus perubahan data penerima BLT terdeteksi ganda
- Selamat Hari Jadi ke-77 kabupaten lombok tengah
- Pembagian BPNT pusat
- Pemerimtah desa menyalurkan bantuan untuk korban banjir lombok















