Badan Kerjasama Desa (BKD)

15 November 2019 08:03:02 WIB

Badan Kerja Sama Desa merupakan bagian dari lembaga kerjasama antar Desa setempat dengan Masyarakat. Kerjasama desa memilki keterkaitan dengan pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan.

Pada pasal 91, ditegaskan bahwa desa dapat melakukan kerjasama desa. Kerjasama desa dapat dilakukan dalam dua model, yaitu Pertama, kerjasama antar desa dan Kedua, kerjasama dengan pihak ketiga. Kedua model kerjasama ini memiliki tujuan yang sama, yakni mempercepat pembangunan, pelayanan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Dalam melaksanakan kerjasama desa ini, desa membentuk lembaga/badan kerjasama antar desa yang pembentukannya diatur melalui Peraturan Bersama Kepala Desa. Untuk pelayanan usaha antar desa, dapat dibentuk BUM Desa(BUMDes) .

Beberapa jenis kegiatan yang sering kita jumpai di dusun setempat yaitu BKD yang mengatur Izin Keramaian/Adat(Nyongkolan), dll.

Mengingat BKD selanjutnya disebut  badan kerjasama desa yang menjalankan kerjasama desa dengan desa lain dan/atau  kerjasama desa dengan pihak ketiga.

Biaya realisasi BKD diperkirakan Rp. 106.590.000.-

 

Komentar atas Badan Kerjasama Desa (BKD)

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silahkan datang / hubungi perangkat desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukan NIK dan PIN

Komentar Terkini

Info Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

Lokasi Montong Gamang

tampilkan dalam peta lebih besar

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Negara Pengunjung

Sapa Kawasan NTB

DBIP (Desa Benderang Informasi Publik)