RPJMDes 2013-2018

12 Desember 2015 06:42:05 WIB

BAB I

 

PENDAHULUAN

  1. A.   Latar Belakang

Dalam menciptakan pemerintahan yang baik (good gavernance) serta pembangunan yang transparan dan akuntable, diperlukan perencanaan yang baik dan tentunya tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat.Desa sebagaisalah satu instansi pemerintahan yang menyelenggarakan pembangunan, di tuntut mempunyai perencanaan yang akuntable dan tepat sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang ada didesa.

UU No.6 tahun 2014 tentang Desa mengamanahkan agar proses pembangunan dilakukan dengan melakukan perencanaan terlebih dahulu. Dokumen perencanaan tersebut kemudian diistilahkan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa, Dokument yang berjangka waktu 6 tahunan atau sesuai dengan masa jabatan Kepala Desatersebut merupakan satu-satunya acuan pembangunan didesa.

Dalam proses penyusunannya, Dokument RPJM-Desa harus melalui tahapan yang partisipatif, demokratis dan transparansesuai dengan yang diamanahkan oleh UU.Hal yang perlu difahami, bahwa Dokument RPJM-Desa ini mensupport RPJM-Daerah sehingga arah pembangunan bisa selaras.Sebagai satu-satunya acuan pembangunan Desa, RPJM-Desa harus melalui berbagai tahapan dalam penyusunannya. Adapun tahapan-tahapan tersebut antara lain

  1. Pembentukan TIM Penyusun RPJM-Desa
  2. Penggalian Gagasan di tingkat Dusun
  3. Pleno hasil gagasan di tingkat Dusun
  4. Musyawarah Desa
  5. Penyusunan document
  6. Pleno Dokument RPJM-Desa

 

  1. B.   Dasar Hukum Penyusunan

Dasar hukum penyusunan RPJM-Desa sebagai berikut

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-   Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lemarana Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Tahun 108 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548 );
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-20254
  5. UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 58  Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 , tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 40  Tahun 2006 tentang tata cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97 , Tambahan Lemaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 38  Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintahan , Pemerintah Propensi dan Kabupaten/Kota  ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 82 , Tambahan Lemaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737
  9. PP 43 tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa
  10. PP 47 tahun 2015 tentang Perubahan atas PP 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU Desa
  11. PP 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  12. PP 22 tahun 2015 tentang Perubahan atas PP 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat;
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa/Kelurahan;
  17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
  18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa; RPJM-Desa Montong Gamang  Tahun 2014-2019 Halaman I – 6
  19. Permendagri No 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa.
  20. Permendagri No 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
  21. Permendagri No 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
  22. Peraturan Bupati Lombok Tengah  No. 10 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Musyawarah Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa/kelurahan
  23. Perbup No 18 tahun 2014 tentang 

Dokumen Lampiran : RPJMDes Review Desa Montong Gamang


Komentar atas RPJMDes 2013-2018

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silahkan datang / hubungi perangkat desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukan NIK dan PIN

Komentar Terkini

Info Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

Lokasi Montong Gamang

tampilkan dalam peta lebih besar

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Negara Pengunjung

Sapa Kawasan NTB

DBIP (Desa Benderang Informasi Publik)